Kota Cirebon Ada di Level 3, Resepsi Sudah Boleh, Ini Ketentuannya
CIREBON - Kota Cirebon saat ini berada di PPKM Level 3. Beberapa pelonggaran diberikan. Salah satunya aturan mengenai resepsi pernikahan.
Dalam Surat Edaran Walikota Nomor 443/SE.87-PEM huruf O dituliskan ketentuan sebagai berikut:
- Resepsi pernikahan dapat dilaksanakan dengan dihadiri maksimal 50 undangan
- Tidak melaksanakan makan di tempat
- Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat
Aturan serupa juga diberlakukan untuk keperluan rapat/seminar. Yang juga dapat dihadiri 50 orang dan dibatasi waktunya hingga pukul 21.00 WIB.
Ketentuan lain adalah tidak menggelar prasmanan makan dan minum. Juga wajib mematuhi protokol kesehatan.
Seperti diketahui, Kota Cirebon saat ini ada di PPKM Level 3. Kasus Covid-19 juga terus mengalami penurunan. Kendati demikian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengingatkan agar momentum penurunan kasus harus dijaga.
Sebab, tidak menutup kemungkinan ada potensi peningkatan kasus lagi. Berkaca seperti yang terjadi di sejumlah negara.
Pelanggaran yang dilakukan, kata dia, juga akan dilihat dinamikanya. Mengingat telah kembali beroperasinya sektor perdagangan, jasa dan usaha lainnya. (yud)
Baca juga:
- Merasa Dirugikan Terkait Kabar Hoax, Sultan Sepuh Aloeda ll Lapor ke Mapolres Ciko
- Komik Warga Cigasong, Kepergok Curi Motor di Cikalahang, Berakhir di Kantor Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: